Header Ads

Hukum zakat fitr dengan uang dan bagaimana dengan zakat yang telah lalu?

Tanya:
Bismillah.
Seseorang baru mengetahui kalau zakat fitrah dengan uang tidak sah.. sedangkan ia sudah berzakat fitrah dengan uang.
Apakah ia mengulangi zakatnya...?

Barakallahufik

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Yang telah lalu tidak perlu diulangi, adapun yang sekarang jika terlanjur maka diulangi. Wafiik barakallah.
Diberdayakan oleh Blogger.