Hukum zakat fitr dengan uang dan bagaimana dengan zakat yang telah lalu?
Tanya:
Bismillah.
Seseorang baru mengetahui kalau zakat fitrah dengan uang tidak sah.. sedangkan ia sudah berzakat fitrah dengan uang.
Apakah ia mengulangi zakatnya...?
Bismillah.
Seseorang baru mengetahui kalau zakat fitrah dengan uang tidak sah.. sedangkan ia sudah berzakat fitrah dengan uang.
Apakah ia mengulangi zakatnya...?
Barakallahufik
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Yang telah lalu tidak perlu diulangi, adapun yang sekarang jika terlanjur maka diulangi. Wafiik barakallah.