Bantahan syubhat zakat fitr berupa makanan akan dijual oleh penerima zakat
Syubhat:
Sebagian manusia ada yang mengatakan, sesungguhnya apabila kita memberikan kepada orang faqir satu sha' makanan maka ia akan menjualnya dan kita melihatnya secara langsung, ia menjualnya dengan setengah dari harganya atau kurang dari itu atau lebih.
Sebagian manusia ada yang mengatakan, sesungguhnya apabila kita memberikan kepada orang faqir satu sha' makanan maka ia akan menjualnya dan kita melihatnya secara langsung, ia menjualnya dengan setengah dari harganya atau kurang dari itu atau lebih.
Bantahan:
Maka kita katakan: tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kita terhadap yang dilakukan orang faqir tersebut.
Maka kita katakan: tidak ada kewajiban sedikitpun bagi kita terhadap yang dilakukan orang faqir tersebut.
Kewajiban kita menjalankan apa yang telah diperintahkan kepada kita dan kita mengatakan, kami mendengar dan kami ta'at, dan kitapun memngeluarkan dengan makanan.
Kemudian bagi orang faqir yang telah menerimanya boleh memilih sesuai yang ia inginkan, jika ia menghendaki maka boleh ia memakannya, dan jika ia menghendaki maka boleh ia menyimpannya, dan jika ia menghendaki maka boleh ia menjualnya, dan jika ia menghendaki maka boleh ia menghadiahkannya, dan jika ia menghendaki maka boleh ia memberikannya sebagai shodaqah dari dirinya.
Tidak ada kewajiban atas kita dari perkara ini sedikitpun,perkara yang kita diperintahkan adalah untuk memberikannya (zakat fithr) dengan satu sha' makanan.
Fatawa Al Haram Almakki tahun 1407 H kaset 15,
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah
Fatawa Al Haram Almakki tahun 1407 H kaset 15,
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah
Alih bahasa: Al Ustadz 'Abdul Fattah hafizhahullah