Bolehkah tanah warisan digunakan untuk menghajikan orang tua yang sudah meninggal
Tanya:
Saya diwariskan sebidang tanah oleh orang tua saya, sedangkan orang tua saya belum haji/umrah keburu diambil oleh Allah. Bolehkah tanah itu saya jual, dan uangnya saya pakaikan untuk mengumrahkan orang tua? Jazakallahu khoiron.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila orang tua telah meninggal, maka harta yang ditinggalkan adalah harta milik ahli waris. Sehingga ketika orang tua tersebut meninggal, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris. Kecuali kalau ahli waris tersebut sepakat, misalnya mereka mengatakan:
"Sudah, bagian saya, saya tidak ingin mengambilnya. Saya peruntukkan untuk mengumrahkan orang tua, atau menghajikan orang tua"
Kalau ahli warisnya berkeinginan demikian, tidak mengapa apabila mereka sepakat. Namun asalnya apabila dia meninggal, maka harta itu sudah berpindah dari kepemilikan si mayit menjadi milik siapa saja dari ahli waris mereka.
Download Audio disini
Saya diwariskan sebidang tanah oleh orang tua saya, sedangkan orang tua saya belum haji/umrah keburu diambil oleh Allah. Bolehkah tanah itu saya jual, dan uangnya saya pakaikan untuk mengumrahkan orang tua? Jazakallahu khoiron.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila orang tua telah meninggal, maka harta yang ditinggalkan adalah harta milik ahli waris. Sehingga ketika orang tua tersebut meninggal, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris. Kecuali kalau ahli waris tersebut sepakat, misalnya mereka mengatakan:
"Sudah, bagian saya, saya tidak ingin mengambilnya. Saya peruntukkan untuk mengumrahkan orang tua, atau menghajikan orang tua"
Kalau ahli warisnya berkeinginan demikian, tidak mengapa apabila mereka sepakat. Namun asalnya apabila dia meninggal, maka harta itu sudah berpindah dari kepemilikan si mayit menjadi milik siapa saja dari ahli waris mereka.
Download Audio disini