Header Ads

Hukum berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal

Tanya:
Apakah boleh berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal? Dan apa hukumnya? Mohon nasehatnya ustadz!

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Diputar lagi kajian tentang kurban. Putar di radio, atau mungkin ada cd-nya, didengarkan lagi. Intinya bahwa berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal, yang pertama apabila yang dimaksud disini bahwa orang tua yang meninggal, mengikuti yang hidup, itu tidak mengapa. Misalnya saya ingin berkurban, lalu kemudian saya berkurban atas nama saya dan keluarga saya atau orang tua saya, padahal orang tua sudah meninggal, ini diperbolehkan.

Keadaan yang kedua, seseorang berkurban atas nama orang tuanya yang meninggal, karena wasiat, ini juga diperbolehkan untuk menjalankan wasiat.

Yang ketiga, berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Atas nama kepemilikan orang yang sudah meninggal secara khusus, maka ini wallahu ta'ala a'lam sebaiknya dihindari. Apabila tidak ada wasiat dan bukan sebagai orang yang telah meninggal mengikuti yang hidup, maka sebaiknya tidak dilakukan. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.