Header Ads

Hukum pinjam meminjam dengan kesepakatan mengembalikan lebih

Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz apabila kita meminjam uang pada seseorang, dalam akad tersebut kita ada kesepakatan akan mengembaikan uang tersebut dengan uang lebih.
Afwan ustadz terpotong yang ana tanyakan apa hukum perjanjian seperti ini? Jazakallahu khoir.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Wa antum jazakallah khaer, akad ini riba. Kaedahnya: setiap peminjaman yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.
Diberdayakan oleh Blogger.