Header Ads

Hukum memberi uang ke pengamen

Tanya:
Bismillah, Assalamu'alaikum Ustadz Hafizhohulloh, afwan, ana mau tanya, bagaimana hukum memberi uang kepada pengamen, sedangkan pengamen mencari nafkah dengan menyanyi dan memainkan musik yang dalam islam termasuk perbuatan bathil, jazakallahu khairan atas jawabannya.

Jawab:

Wa anta jazakallahu khoiron.

Tidak diperbolehkan, tidak diperbolehkan memberi uang sebagai upah dari ngamennya. Karena hasil mengamen itu, sebagaimana yang kita ketahui dibangun di atas nyanyian. Nyanyian haram, alat musik haram. Maka apa yang dibangun di atas sesuatu yang haram tersebut, maka hasilnya pun haram. Maka tidak diperbolehkan seorang ta'awun untuk memberi kepada seorang sesuatu yang sifatnya haram. Tidak diperbolehkan.

Kecuali kalau misalnya, kadang-kadang sebagian pengamen ini, bukan hanya sebagai pengamen, tapi preman juga, merusak, menyakiti. Sehingga apabila seorang merasa khawatir kalau tidak diberi, ini jangan sampai dia akan disakiti dengan hal-hal yang tidak sepantasnya. Dizholimi misalnya, atau yang semisalnya, atau mobilnya misalnya dirusak. Maka dia memberikan bukan karena sebagai upah dari pengamen tersebut, tapi membebaskan dari kejahatannya. Berlepas dari kejahatannya. Bukan untuk memberikan dia karena upah ngamennya.

Wallahu Ta'ala A'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.