Hukum BPJS
Tanya:
Bagaimana tentang hukum BPJS?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah
Dihindari semampu kamu. Kita taati atau tidak, jangan ditaati sebisa mungkin. Selama itu tidak membawa mudharat kepada dirimu. Tidak membawa mudharat kepada duniamu, dihindari. Yang semacam itu banyak hal-hal yang itu munkar dan kemaksiatan, jangan ditaati! Dihindari dengan baik. Kecuali orang sudah terpojok, dan dikejar sedemikian rupa, ditekan sedemikian rupa.
Wallahu a'lam.
Download Audio disini
Bagaimana tentang hukum BPJS?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah
Dihindari semampu kamu. Kita taati atau tidak, jangan ditaati sebisa mungkin. Selama itu tidak membawa mudharat kepada dirimu. Tidak membawa mudharat kepada duniamu, dihindari. Yang semacam itu banyak hal-hal yang itu munkar dan kemaksiatan, jangan ditaati! Dihindari dengan baik. Kecuali orang sudah terpojok, dan dikejar sedemikian rupa, ditekan sedemikian rupa.
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Wallahu a'lam.
Download Audio disini