Header Ads

Bolehkah menggunakan bunga bank untuk membayar biaya administrasi tabungan

Tanya:
Seorang yang memiliki rekening tabungan di bank, yang sebatas digunakan untuk mentransfer uang dalam hal-hal yang dia butuhkan. Dalam setiap bulan dia mendapatkan bunga misalnya Rp 10.000,-. Kemudian dipotong biaya administrasi misalnya Rp 15.000,-. Apakah bunga masih harus disisihkan atau dibuang walaupun lebih kecil dibanding potongan uang administrasi?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Jawabannya bahwa bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan segala bentuk transaksi yang ada, itu adalah riba yang diharamkan. Semua jenis bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan transaksi apapun, itu adalah jenis riba yang diharamkan yang sudah kita ketahui nash-nash tentangnya. Maka kita atau seorang yang memiliki rekening di bank, hendaknya dia rajin untuk memilah bunga yang tercantum di dalam buku tabungan itu pada setiap waktu tertentu. Entah itu per dua bulan atau per tiga bulan, karena itu riba. Dan agar kita tidak bermudah-mudahan dalam masalah riba sebagaimana sudah kita tahu hadits:


اَلرِّبَا ثَلاَثَةُ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
 "Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, tujuh puluh bentuk, cabang gambarannya. Yang paling ringannya, dosa atau nilainya itu sama dengan seorang menzinai ibunya."

Kalau seorang menzinai wanita saja itu sudah perbuatan keji yang menjijikan. Lalu bagaimana dengan ibu sendiri yang mengandungnya dan melahirkannya? Rasulullah menyebutkan ini menunjukkan dan menggambarkan kepada kita tentang besarnya dosa perbuatan ini, itu yang paling ringan. Maka dari itu, seorang mukmin yang dia takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala itu tercampur penghasilannya dengan hasil riba dan yang diharamkan. Dia akan selalu rajin untuk melihat kembali, maka dipilah-pilah. Uang riba ditotal per jangka waktu tertentu. Jangan sampai masuk ke uang kita yang kita makan. Karena rasulullah menyatakan:

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
"Tidaklah sekerat daging yang tumbuh dari hasil yang haram, kecuali neraka lebih berhak untuk memakan daging itu (daging tubuhnya)"

Maka kita lebih serius didalam memperhatikannya. Uang yang sudah statusnya riba, harus dikeluarkan entah itu berapa jumlahnya. Dikeluarkan, sebagian ulama menyatakan digunakan untuk hal-hal yang bersifat kepentingan umum. Kepentingan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengandung nilai kehormatan syari. Seperti masjid, ini kepentingan umum tetapi memiliki nilai kehormatan syari, maka tidak boleh disumbangkan untuk bangunan masjid, atau yang semisalnya. Maka digunakan untuk hal-hal seperti jalan, membenahi selokan, atau yang semakna dengan itu.

Lalu bagaimana dengan uang administrasi? Apakah boleh diambil dari uang riba? Uang administrasi itu adalah kewajiban yang harus kita tunaikan, karena pihak bank mengeluarkan biaya untuk proses itu. Listriknya, pegawainya, kertas-kertasnya, dan yang lainnya. Itu sebagai uang yang harus kita bayar kepada pihak bank. Maka tidak boleh diambil dari uang riba. Harus kita tunaikan! Tidak boleh kita memanfaatkan uang riba, bunga untuk menutupi uang administrasi, tidak boleh! Jadi harus tetap dikeluarkan uang riba, uang administrasi kita bayar sebagaimana biasanya dari uang kita. Wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.