Apakah melamar pekerjaan ke perusahaan termasuk imarah yang dilarang
Ustadz, apakah melamar pekerjaan untuk masuk ke perusahaan atau melamar untuk memduduki posisi yang lebih tinggi dalam sebuah perusahaan sama hukumnya dengan meminta jabatan yang terlarang dalam agama?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Yang dimaksud imarah adalah memiliki sebuah kedudukan yang membawahi sebuah masyarakat, baik secara umum seperti khalifah, raja, presiden, atau secara khusus pada daerah tertentu, seperti gubernur, bupati, camat, dan yang lainnya. Adapun jabatan dalam sebuah pekerjaan atau perusahaan, bukanlah bagian dari imarah. Barakallahu fiikum.