Sikap ahlussunnah dalam menyikapi berita hoax
Tanya:
Lalu bagaimana ustadz, ada berita bahwa ayam-ayam potong yang diimport dari luar, dari Perancis, atau dari yang lainnya Brazil, adalah jenis hewan yang disembelih dengan cara yang tidak syar'i. Na'am dengan cara yang tidak syar'i, yaitu disembelih melalui strum. Jadi hewan-hewan itu distrum sehingga mereka mati dalam keadaan tidak ada أَنْهَرَ الدَّمَ tidak ada darah yang mengalir dari tubuhnya, na'am.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Hal ini butuh untuk mendapatkan kepastian! Selalu yang sering kita ulang adalah bahwa kita jangan mudah terbawa oleh isu-isu yang beredar di masyarakat yang konsekuensinya akan merubah hukum syar'i. Jangan mudah terbawa oleh isu-isu yang beredar atau berita-berita yang beredar di masyarakat untuk kemudian koneskuensinya adalah merubah sebuah hukum syar'i. Baik kasus yang sekarang sedang kita bicarakan ataupun yang lainnya. Ahlussunnah adalah seorang yang harus ilmiah, didalam menerima berita dan menyampaikannya, na'am.
Untuk memastikan hal itu, butuh pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sempat terjadi dialog ketika saya masih belajar di syaikh Muqbil rahimahullah. Kurang lebih pada tahun 1998 mungkin dialog ini terjadi atau awal 1999. Ada isu yang menyatakan bahwa ayam-ayam yang diimport dari luar itu semuanya dilakukan penyembelihan dengan sistem itu tadi, penyetruman sehingga darah itu tidak keluar. Dengan alasan katanya dengan tidak keluarnya darah itu, daging lebih terasa gurih, wal 'iyadzu billah.
Kemudian ada salah satu kawan yang dia dari Amerika asalnya yang kebetulan pernah bekerja di tempat seperti itu. Dia bilang tidak benar, bahwa semua pabrik penyembelihan atau perusahaan penyembelihan hewan-hewan ini melakukan dengan sistem itu, na'am tidak benar! Dia nafikan itu. Ini saudara kita ahlussunnah yang masuk islam, kemudian dia belajar, mengerti hukum, na'am. Kemudian dia sebutkan ciri-cirinya bahwa seekor ayang yang disembelih tanpa dikeluarkan darahnya dengan sistem strum atau yang semisalnya, itu ciri-cirinya daging masih berwarna merah. Na'am kemerah-merahan, tidak putih bersih, na'am. Saya juga tidak tanya, atau tidak mendapatkan rincian merahnya itu seperti apa yang dimaksud.
'Ala kuli haal, asy syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah didalam fatwanya ketika ditanya tentang hal ini, beliau menyatakan bahwa tetap kita pada prinsip hukum asal. Hukum asal makanan seorang muslim atau ahlul kitab adalah halal, ini hukum asal. Kalau kita disuguhkan makanan dari muslim atau ahlul kitab, tidak perlu kita bertanya ini disembelih dengan cara apa? Sesembelihan seorang muslim dan seorang ahlul kitab pada dasarnya diterima, ini hukum asal. Sehingga tidak boleh kita ketika disuguhi oleh seorang muslim atau ahlul kitab, bertanya:
"ini waktu disembelih bilang bismillah apa tidak?"
"ini cara menyembelihnya bagaimana?"
Sikap seperti ini adalah sikap ekstrem, sikap takalluf, memaksakan diri yang dilarang di dalam syariat islam, na'am. Begitu juga tentang berbagai daging, jenis daging yang datang dari luar, beredar di masyarakat atau di pasar-pasar muslimin. Pada hukum dasarnya atau hukum asalnya adalah halal. Tidak boleh berpindah, berubah dari hukum asal ini kepada hukum baru, dari halal menjadi haram kecuali dengan sesuatu yang sifatnya yakin. Informasinya nilainya itu yakin. Bukan sesuatu yang masih katanya.
"Saya dengar begini..."
"Oh ini saya baca di sebuah majalah koq!"
Majalah tersebut jenis pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara syar'i? Toh banyak sekarang informasi-informasi beredar untuk kepentingan bisnis. Untuk kepentingan politik, beredar bahwa jenis makanan A, B, C, D, E, mengandung ini dan itu. Dan telah dikeluarkan pernyataan resmi dari misalkan badan tertentu atau instansi tertentu, ternyata ujung-ujungnya bohong. Badan tersebut atau lembaga tersebut mengeluarkan pernyatakan berlepas diri dari yang telah beredar di masyarakat. Kadang-kadang kepentingan bisnis, persaingan antar perusahaan, atau kadang-kadang kepentingan politik.
Kita umat islam, jangan menjadi umat yang mudah untuk digiring kesana kemari, na'am. Sehingga dengan dasar ini kita mendapatkan faidah bahwa pada dasarnya atau hukum asal sesuatu tidaklah boleh berubah kepada hukum baru kecuali dengan sesuatu yang mengandung nilai yakin, tidak ada sedikit keraguan padanya. Karena kalau hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kegoncangan di masyarakat, instabilitas. Tidak adanya kehidupan yang aman, tenang, tentram, di masyrakat. Serba ragu, mau ini ragu, mau itu ragu, na'am. Kalau ini sampai dibiarkan beredar, na'am.
Anda secara pribadi, boleh. Misalkan anda memiliki sebuah informasi yang di satu sisi bisa dipertanggung jawabkan menurut anda, tetapi secara umum sulit untuk dipertanggung jawabkan. Anda secara pribadi menyatakan "saya masih ragu, saya tidak mau makan". Jangan menyebarkan hal ini kepada orang lain, jangan mempengaruhi orang lain, jangan sampai menyebarkan sesuatu yang nilainya belum sampai pada tingkat yakin, barakallahufiikum.
Begitu juga terkait dengan masalah yang sering juga ditanyakan. Masalah imunisasi, beberapa jenis vaksin ini dan itu, katanya dicampur dengan lemak babi ya, na'am. Pihak-pihak yang beredar hal ini di masyarakat kita. Bagi yang tidak ingin imunisasi misalkan, ya sudah antum sendiri jangan mempengaruhi orang lain. Ketika antum mulai mempengaruhi orang lain, disini ada hukum baru yang harus segera ditindak, barakallahufiikum. Karena hal ini adalah himbauan waliyyul amr betul kan? Imunisasi himbauan waliyyul amr, betul ya? Betul bahwa imunisasi himbauan pemerintah? Betul ya, bahwa itu himbauan pemerintah, na'am. Pada dasarnya kita wajib taat kepada waliyyul amr, kepada pemerintah, na'am.
Tersebar isu, bahwa ini dan itu, ini dan itu, na'am. Ana pikir, kita jangan mudah terbawa oleh isu-isu itu tadi. Kita ahlussunnah tetap pada prinsip (na'am), disini ada penanggung jawab yang bertanggung jawab dihadapan Allah, mereka para penanggung jawab itu tadi, na'am barakallahufiikum.
Download Audio disini
Lalu bagaimana ustadz, ada berita bahwa ayam-ayam potong yang diimport dari luar, dari Perancis, atau dari yang lainnya Brazil, adalah jenis hewan yang disembelih dengan cara yang tidak syar'i. Na'am dengan cara yang tidak syar'i, yaitu disembelih melalui strum. Jadi hewan-hewan itu distrum sehingga mereka mati dalam keadaan tidak ada أَنْهَرَ الدَّمَ tidak ada darah yang mengalir dari tubuhnya, na'am.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Hal ini butuh untuk mendapatkan kepastian! Selalu yang sering kita ulang adalah bahwa kita jangan mudah terbawa oleh isu-isu yang beredar di masyarakat yang konsekuensinya akan merubah hukum syar'i. Jangan mudah terbawa oleh isu-isu yang beredar atau berita-berita yang beredar di masyarakat untuk kemudian koneskuensinya adalah merubah sebuah hukum syar'i. Baik kasus yang sekarang sedang kita bicarakan ataupun yang lainnya. Ahlussunnah adalah seorang yang harus ilmiah, didalam menerima berita dan menyampaikannya, na'am.
Untuk memastikan hal itu, butuh pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sempat terjadi dialog ketika saya masih belajar di syaikh Muqbil rahimahullah. Kurang lebih pada tahun 1998 mungkin dialog ini terjadi atau awal 1999. Ada isu yang menyatakan bahwa ayam-ayam yang diimport dari luar itu semuanya dilakukan penyembelihan dengan sistem itu tadi, penyetruman sehingga darah itu tidak keluar. Dengan alasan katanya dengan tidak keluarnya darah itu, daging lebih terasa gurih, wal 'iyadzu billah.
Kemudian ada salah satu kawan yang dia dari Amerika asalnya yang kebetulan pernah bekerja di tempat seperti itu. Dia bilang tidak benar, bahwa semua pabrik penyembelihan atau perusahaan penyembelihan hewan-hewan ini melakukan dengan sistem itu, na'am tidak benar! Dia nafikan itu. Ini saudara kita ahlussunnah yang masuk islam, kemudian dia belajar, mengerti hukum, na'am. Kemudian dia sebutkan ciri-cirinya bahwa seekor ayang yang disembelih tanpa dikeluarkan darahnya dengan sistem strum atau yang semisalnya, itu ciri-cirinya daging masih berwarna merah. Na'am kemerah-merahan, tidak putih bersih, na'am. Saya juga tidak tanya, atau tidak mendapatkan rincian merahnya itu seperti apa yang dimaksud.
'Ala kuli haal, asy syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin rahimahullah didalam fatwanya ketika ditanya tentang hal ini, beliau menyatakan bahwa tetap kita pada prinsip hukum asal. Hukum asal makanan seorang muslim atau ahlul kitab adalah halal, ini hukum asal. Kalau kita disuguhkan makanan dari muslim atau ahlul kitab, tidak perlu kita bertanya ini disembelih dengan cara apa? Sesembelihan seorang muslim dan seorang ahlul kitab pada dasarnya diterima, ini hukum asal. Sehingga tidak boleh kita ketika disuguhi oleh seorang muslim atau ahlul kitab, bertanya:
"ini waktu disembelih bilang bismillah apa tidak?"
"ini cara menyembelihnya bagaimana?"
Sikap seperti ini adalah sikap ekstrem, sikap takalluf, memaksakan diri yang dilarang di dalam syariat islam, na'am. Begitu juga tentang berbagai daging, jenis daging yang datang dari luar, beredar di masyarakat atau di pasar-pasar muslimin. Pada hukum dasarnya atau hukum asalnya adalah halal. Tidak boleh berpindah, berubah dari hukum asal ini kepada hukum baru, dari halal menjadi haram kecuali dengan sesuatu yang sifatnya yakin. Informasinya nilainya itu yakin. Bukan sesuatu yang masih katanya.
"Saya dengar begini..."
"Oh ini saya baca di sebuah majalah koq!"
Majalah tersebut jenis pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara syar'i? Toh banyak sekarang informasi-informasi beredar untuk kepentingan bisnis. Untuk kepentingan politik, beredar bahwa jenis makanan A, B, C, D, E, mengandung ini dan itu. Dan telah dikeluarkan pernyataan resmi dari misalkan badan tertentu atau instansi tertentu, ternyata ujung-ujungnya bohong. Badan tersebut atau lembaga tersebut mengeluarkan pernyatakan berlepas diri dari yang telah beredar di masyarakat. Kadang-kadang kepentingan bisnis, persaingan antar perusahaan, atau kadang-kadang kepentingan politik.
Kita umat islam, jangan menjadi umat yang mudah untuk digiring kesana kemari, na'am. Sehingga dengan dasar ini kita mendapatkan faidah bahwa pada dasarnya atau hukum asal sesuatu tidaklah boleh berubah kepada hukum baru kecuali dengan sesuatu yang mengandung nilai yakin, tidak ada sedikit keraguan padanya. Karena kalau hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kegoncangan di masyarakat, instabilitas. Tidak adanya kehidupan yang aman, tenang, tentram, di masyrakat. Serba ragu, mau ini ragu, mau itu ragu, na'am. Kalau ini sampai dibiarkan beredar, na'am.
Anda secara pribadi, boleh. Misalkan anda memiliki sebuah informasi yang di satu sisi bisa dipertanggung jawabkan menurut anda, tetapi secara umum sulit untuk dipertanggung jawabkan. Anda secara pribadi menyatakan "saya masih ragu, saya tidak mau makan". Jangan menyebarkan hal ini kepada orang lain, jangan mempengaruhi orang lain, jangan sampai menyebarkan sesuatu yang nilainya belum sampai pada tingkat yakin, barakallahufiikum.
Begitu juga terkait dengan masalah yang sering juga ditanyakan. Masalah imunisasi, beberapa jenis vaksin ini dan itu, katanya dicampur dengan lemak babi ya, na'am. Pihak-pihak yang beredar hal ini di masyarakat kita. Bagi yang tidak ingin imunisasi misalkan, ya sudah antum sendiri jangan mempengaruhi orang lain. Ketika antum mulai mempengaruhi orang lain, disini ada hukum baru yang harus segera ditindak, barakallahufiikum. Karena hal ini adalah himbauan waliyyul amr betul kan? Imunisasi himbauan waliyyul amr, betul ya? Betul bahwa imunisasi himbauan pemerintah? Betul ya, bahwa itu himbauan pemerintah, na'am. Pada dasarnya kita wajib taat kepada waliyyul amr, kepada pemerintah, na'am.
Tersebar isu, bahwa ini dan itu, ini dan itu, na'am. Ana pikir, kita jangan mudah terbawa oleh isu-isu itu tadi. Kita ahlussunnah tetap pada prinsip (na'am), disini ada penanggung jawab yang bertanggung jawab dihadapan Allah, mereka para penanggung jawab itu tadi, na'am barakallahufiikum.
Download Audio disini