Header Ads

Apa hukum memakai barang wakaf secara pribadi

Tanya:
Apakah diperbolehkan menggunakan barang wakaf secara pribadi?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Apa maksudnya menggunakan barang wakaf secara pribadi? Pertanyaannya terlalu luas! Mushaf, misalnya, mushaf di masjid, wakaf. Seorang membacanya pribadi, masa tidak boleh? Pribadi dia membaca, itu wakaf juga, na'am. Kecuali kalau tanah, misalnya. Tanah wakaf, lalu dia memanfaatkan tanah untuk kepentingannya sendiri, nah ini yang jadi masalah. Wakaf itu diwaqafkan untuk kepentingan yang mendatangkan kemaslahatan umum.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.