Header Ads

Batasan masbuk itu ruku' atau i'tidal



Tanya:
Afwan ustadz, ana mau tanya apa batasan masbuk ketika sholat apa ketika ruku’ atau i’tidal?

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah

Apa batasan masbuk ketika shalat, apa ketika ruku' atau i'tidal? Mungkin maksudnya kapan seorang dikatakan mendapati satu raka'at, mungkin itu maksudnya. Yang namanya masbuk, terlambat. Imam sudah takbiratul ihram, baru dia datang, itu namanya masbuk. Namun kapan dia dianggap mendapati satu raka'at? Kalau imamnya i'tidal, jelas dia sudah tidak dapat sama sekali. Kalau imamnya masih berdiri sebelum ruku' dan dia sempat membaca al fatihah tidak ada perselisihan bahwa dia mendapati satu raka'at bersama imam. Namun kalau mendapati imam dalam keadaan imam ruku', sehingga dia ikut ruku' dan dia belum membaca al fatihah, ini apa hukumnya?

Ini yang menjadi perselisihan di kalangan para fuqaha', yang dhahir wallahu ta'ala a'lam mendapati ruku' tidak terhitung satu raka'at. Sebab nabi 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al fatihah (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Yaitu tidak ada raka'at bagi seorang yang tidak membaca al fatihah.

Download Audio disini

Diberdayakan oleh Blogger.