Hukum memelihara babi dan hukum uang hasil penjualan babi
Tanya:
Afwan ustadz, ana punya tetangga dia seorang muslim namun dia memelihara hewan babi dan tetangga ana ini meminjam uang kepada ana dan dia berjanji akan membayar hutangnya setelah menjual hewan tersebut. Yang ana tanyakan bagaimana hukumnya menerima uang tersebut dan bagaimana hukumnya seorang muslim memelihara hewan babi?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah
Nasehati, nasehati tetangga antum yang muslim ini agar jangan dia memelihara babi. Ganti babinya dengan kambing. Suruh dia memelihara kambing, memelihara sapi, katakan padanya haram memelihara babi. Mungkin dia tidak tahu, mungkin dia jahil, sampaikan, harus disampaikan. Kalau bukan antum yang menyampaikan, siapa lagi yang akan menyampaikan kepadanya? Antum saja yang rajin shalat tidak menyampaikan, apalagi yang lain? Jadi disampaikan dakwah, inkarul munkar, mengingkari kemungkaran, wajib disampaikan. Kalau perlu beri pelajaran, saya tidak mau kasih kamu pinjaman uang, kecuali kalau kamu berhenti memelihara babi. Apalagi mau dikembalikan dari hasil penjualan babi, ya jangan, tidak diperbolehkan.
Sesuatu yang haram, hasilnya pun haram.
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Allah Subhanahu wata'ala jika mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan hasilnya" (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).
Maka tidak diperbolehkan, nasehati dia. Semoga Allah Subhanahu wata'ala memberi hidayah.
Download Audio disini