Header Ads

Ucapan suami kepada istri lebih baik kita pisah saja apakah jatuh talak

Tanya:
Sebagaimana di keterangan tentang adanya tiga talak, ana mau minta nasehatnya ustadz, tentang suatu kasus. Perjalanan rumah tangga seseorang baru berjalan sembilan bulan (sebenarnya ini bisa diringkas ya, inti permasalahannya itu apa, ini koq diceritakan semua) lalu terjadi pertengkaran yang akhirnya suami mengatakan kalimat "Lebih baik kita pisah saja". Dan dipahami oleh istri bahwa itu ucapan talak pertama. Kemudian belum habis masa iddah, suami mendatangi istrinya kembali. Pertanyaannya, apakah benar pemahaman si istri tentang ucapan suami tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kalau suami mengatakan "Lebih baik kita pisah saja", ini belum tentu talak, belum tentu talak. "Lebih baik kita pisah saja", ini bukan ucapan talak. Dia sekedar memberitakan lebih baik kita pisah saja. Berbeda dengan ucapan "Kita pisah!", "Saya cerai kamu!", berbeda. Sehingga yang dzahir, ucapan ini belum menjatuhkan talak. Sehingga tidak ada masa iddah, wallahu ta'ala a'lam.

Tanya:
Selang beberapa tahun, suami istri ini bertengkar dan suami mengucapkan kalimat talak kembali, "kita cerai!", nah ini baru jelas. Dan dipahami istri sebagai talak kedua. Dan belum habis masa iddah, suami kembali mendatangi istrinya.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Para ulama mengatakan, sebagian para ulama mengatakan ketika suami mendatangi istrinya, maka itu sudah menjadi tanda rujuknya seorang suami kepada istri dari hukum talak, meskipun tidak diucapkan secara sharih, secara jelas. Sekedar dia mendatangi dan terjadi hubungan, maka itu berarti suami telah rujuk kepada istrinya, wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Tanya:
Setelah itu dia mengatakan "kita cerai!" atau "saya cerai kamu!" maka berarti jatuh talak. Kalau ini pertama kali diucapkan, maka jatuh talak satu. Kemudian di tahun ke enam pernikahan mereka suami kembali mengucapkan talak, "aku ceraikan dirimu!", lebih jelas lagi dan dipahami oleh istri sebagai talak ketiga. Kemudian keesokan harinya si suami minta rujuk dengan mengatakan bahwa dia baru berada pada talak kedua. Berarti suaminya benar, dia baru menjatuhkan dua kali talak. Pertanyaan, bagaimana kedudukan hukum talak dalam kasus ini?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Sudah kita jawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.