Header Ads

Fatwa ulama tentang hukum berkurban

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻣﺘﻨﻮﻋﺔ ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻟﻠﺸﻴﺨﻴﻦ ﺍﺑﻦ ﺑﺎﺯ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

ﺣﻜﻢ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻣﻊ ﺍﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ؟
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﺎﺯﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﺗﺸﺮﻉ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺗﺠﺰﺉ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ، ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻬﺎ .
ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ 38-18

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻟﻠﻘﺎﺩﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﻴﻀﺤﻲ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ .
ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ - 25-10

Fatwa-Fatwa Tentang Hukum Berkurban Oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin 'alaihima rahmatullah


بسم الله الرحمن الرحيم

?Hukum berkurban bagi yang punya kemampuan

Berkata Ibnu Baaz rahimahullah
(Hukumnya) sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan). Disyariatkan bagi laki-laki dan wanita. Dan seorang lelaki bisa (niat berkurban untuk dirinya) dan anggota keluarganya. Demikian pula seorang wanita dan anggota keluarganya.
Majmu' Fatawa 18-38

Berkata Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
Berkurban (hukumnya) sunnah muakkadah bagi yang mampu. Dan seseorang bisa berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya.
Majmu' Al Fatawa 10-25

Alih bahasa: Al Ustadz Abdul 'Aziz As Samarindy hafizhahullah
Diberdayakan oleh Blogger.