Header Ads

Hukum asuransi kesehatan karyawan yang ditanggung perusahaan

Tanya:
Bismillah. Bagaimana hukumnya jika seorang karyawan beserta keluarganya memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan (asuransi kesehatan) dimana pihak perusahaan bekerjasama dengan salah satu perusahaan asuransi. Premi asuransi ditanggung seluruhnya oleh perusahaan dan jika ada karyawan yang tidak mengunakan jaminan kesehatan tersebut maka premi yang telah dibayarkan perusahaan tidak dikembalikan oleh asuransi.
Jika karyawan ada yang sakit :
1. Jika berobat jalan, maka sistemnya karyawan membayar dengan uang pribadi lalu bukti berobat diserahkan ke perusahaan agar uangnya dibayarkan kembali.
2. Jika rawat inap, maka karyawan cukup menggunakan kartu asuransi yang diberikan oleh perusahaan tanpa mengeluarkan uang.
Semua claim pembayaran tersebut dibayarkan oleh pihak asuransi terlebih dahulu lalu di akhir tahun pihak perusahaan membayarkan seluruh biaya dari karyawan kepada asuransi tersebut.
Bolehkah hal yang seperti ini?
Jazakallahu khaer.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Asuransi semacam ini dibangun diatas praktik riba, tidak halal baginya mengambil dari asuransi kecuali sesuatu yang dia yakini bahwa itu adalah miliknya atau pemberian perusahaan kepadanya. Wallahul musta'aan.
Diberdayakan oleh Blogger.