Tanya:
This is an enquiry email via http://www.salafybpp.com/
from: Mochamad Auza'i
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon bantuannya saudaraku -semoga Allah membalasmu dengan kebaikan-
Tolong sampaikan pertanyaan dibawah ini kepada ustadz yang antum kenal.
Saya berasal dari Medan dan pada tanggal 27 April 2013 saya tiba di Jakarta. Kemudian saya menandatangani perjanjian kerja dengan salah satu perusahaan di Jakarta selama setahun dihitung mulai per tanggal 29 April 2013.
Saya belum ada keinginan untuk menetap di Jakarta namun selama terikat kontrak bisa dipastikan saya tinggal di Jakarta -insya Allah-. Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan tempat tinggal (kos) untuk sebulan ini, sampai akhir Mei 2013. Dan saya berencana untuk mencari tempat tinggal lain karena insya Allah istri saya akan saya bawa ke Jakarta.
Berdasarkan kondisi di atas, saya ingin bertanya beberapa hal.
1. Apakah saya dihitung dalam keadaan safar atau tidak? Bila keadaan safar sampai kapankah batasnya?
2. Untuk istri saya, apakah statusnya juga sama dengan saya?
Terimakasih saudaraku. (Pertanyaan dari Al-akh Abdullah Sandly)
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Pertanyaan Al-Akh Abdullah Sandly: Sebaiknya anda meniatkan tinggal di Jakarta sebagai seorang mukim bersama keluarga, dan tidak berniat sebagai musafir, meskipun suatu saat nanti mungkin anda akan meninggalkan jakarta. Barakallahu fiik.