Hukum poligami dalam keadaan orang tua melarangnya
Bismillah..
Seseorang berniat melakukan poligami, akan tetapi orangtuanya melarang dengan beberapa alasan kemaslahatan menurut mereka, kemudian ia mentaati orgtuanya, bagaimana hukumnya? Bagaimana pula hukumnya jika ia tetap melakukan walaupun orangtuanya sangat murka dan tidak merestuinya?
Jazaakumullahu khoir.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Jika orangtua menentang anaknya karena membenci hukum syariat poligami, maka tidak ada kewajiban untuk taat kepada orang tua. Namun jika orang tua tidak setuju karena ada hal-hal yang dapat mendatangkan maslahat atau menghindari sebuah kemudaratan, maka hendaknya ia taat kepada orang tuanya, kecuali jika mengkhawatirkan dirinya terjatuh dalam kemaksiatan dengan tanpa berpoligami, dan poligami menjadi solusi baginya untuk tidak bermaksiat, maka tidak mengapa dia berpoligami, insya Allah. Namun hendaknya dia berusaha menyenangkan orang tuanya dengan cara-cara yang syar'i.