Header Ads

Hukum mengqoshor shalat bagi mukim dan melakukan perjalanan sejauh 12 km

Tanya:
Bismillah, ustadz ana mau tanya. Bagaimana hukumnya seseorang mukim, dia bekerja menempuh jarak +/- 12 km. Saat masuk waktu dzuhur dia mengimami di sebuah mushola di kantornya, selesai dzuhur dia berdiri dan mengqoshor sholatnya. Terus di sholat ashar dia jadi imam lagi. Ana pernah bertanya pada beliau kenapa melakukan itu, beliau menjawab karna kalau sudah lebih 5 km wajib mengqoshor sholat.
Bagaimana hukumnya kita yang menjadi makmum ustadz.
Jazakallahu khaer.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Perkataan orang ini salah, karena biasanya jarak 5 km tidak menjadikan seorang sebagai musafir, dan tidak terlihat tanda-tanda dia sebagai musafir. Maka dia wajib menyempurnakan sholatnya, sebab dia mukim. Adapun jika kita bermakmum dibelakangnya dan status kita mukim, maka kita wajib menambah rakaat setelah imam mengucapkan salam.
Diberdayakan oleh Blogger.