Header Ads

Hukum shalat dengan pakaian bermotif (gamis maroko, sarung)

Tanya:
Apa hukum melaksanakan shalat dengan memakai pakaian yang bermotif seperti jubah maroko, sarung yang bermotif, dan yang semisalnya?

Jawab:
Intinya jika pakaian tersebut bukan pakaian yang menyebabkan pandangan menuju kepadanya disebabkan karena coraknya yang dapat mengganggu konsentrasi shalat, maka tidak sepantasnya menggunakan pakaian tersebut. Yang memiliki corak-corak yang menyebabkan pandangan tertuju kepadanya ini dapat menghilangkan konsentrasi.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.