Header Ads

Khulu' karena terpaksa demi menyelamatkan dien dan kepribadian wanita/istri

Tanya:
Khulu' yang di lakukan oleh seorang istri menjadikannya tidak akan mendapat jannah walau hanya baunya saja, lantas bagaimana jika khulu' terpaksa di lakukan karena untuk menyelamatkan dien wanita tersebut karena pernikahannya hanya menambah rusak diri maupun kepribadian wanita tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Asal hukum khulu' merupakan perbuatan yang tercela, namun jika ada sesuatu yang menjadi alasan dia melakukannya, seperti dia takut berbuat maksiat terhadap suaminya, atau takut tidak mampu menunaikan hak suaminya, maka hal tersebut diperbolehkan, seperti yang dilakukan isteri Tsabit bin Qais bin Syammas terhadap suaminya, disebutkan dalam riwayat Bukhari. Wallahul muwaffiq.
Diberdayakan oleh Blogger.