Header Ads

Hukum memakan buah pala

Tanya:
Bismillah, afwan Ustadz. Apakah ada perbedan zat buah pala di Arab dengan buah pala di Indonesia ? Karena adanya fatwa Ulama yang mengharomkan. Jazakumullahu khairon.
Abu Anis Samsiar - Balikpapan.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Buah pala dan bijinya sebaiknya dijauhi, baik yang dari Arab atau yang dari Indonesia, sebab para ulama telah memfatwakan haramnya, disebabkan ia termasuk jenis yang memabukkan. Wallahu A'lam.

Tanya:
Yang untuk rawon namanya klewek, buahnya besar isi bijinya banyak, daging bijijya warna hitam jika kering, itu yang menjadikan rawon hitam. Buah pala lazim digunakan untuk bumbu dapur. Banyak menu masakan yang menggunakan biji pala. Banyak dijual bersama rempah. Daging buahnya biasa dibuat manisan. Manisan pala banyak dijual di swalayan. Apakah tidak ada perbedaan penggunaan pala banyak atau sedikitnya...? Ahsanallahu ilaikum ustadzana..

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسكر كثيره فقليله حرام
"Apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram." (HR. Tirmidzi dari Jabir).
Diberdayakan oleh Blogger.