Apakah boleh membatalkan puasa dengan niat saja?
Tanya:
Bolehkah ana membatalkan puasa dengan niat? Dikarenakan saya sedang berkendaraan di jalan sedangkan waktu maghrib telah masuk. Dan ana makan atau minum setelah shalat maghrib dikarenakan khawatir ketinggalan shalat berjama'ah, tolong jelaskan
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Diperbolehkan, boleh apabila telah memasuki waktu maghrib dan belum sempat makan atau minum. Di kendaraan misalnya, tidak ada makanan, tidak ada minuman. Boleh dengan niat bahwa dia telah membatalkan puasanya. Maka dengan demikian, maka dia dianggap telah berbuka. Namun apakah dia shalat berjama'ah? Lihat keadaannya. Kalau di sekitarnya memungkinkan bagi dia untuk berbuka dengan makanan atau minuman, sebaiknya agar shalatnya tidak terganggu kekhusyu'annya, maka sebaiknya dia makan. Apalagi kalau makanan telah siap hidang, telah siap saji misalnya, maka dia makan terlebih dahulu.
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ
Tidak ada shalat apabila makanan telah hadir/telah siap (H.R. Muslim no. 560, dari shahabat Aisyah)
Akan tetapi kalau belum siap, dan tidak ada yang memungkinkan bagi dia untuk dia makan atau dia minum, sementara shalat jama'ah telah ditegakkan, maka boleh bagi dia untuk melaksanakan shalat jama'ah, na'am.
Download Audio disini