Header Ads

Kapan diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah? Berapa kadar yang dikeluarkan? Kepada siapa zakat dikeluarkan?

Tanya:
Kapankah diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, dan apakah ada kadar tertentu padanya dan kepada siapa diberikan?

Jawab:
Oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah

Adapun zakat fitrah, wajib dikeluarkan sebelum shalat 'ied. Apabila engkau mengeluarkannya sebelum shalat 'ied itu adalah zakat yang diterima, dan apabila engkau tidak mengeluarkannya kecuali setelah shalat 'ied, maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.

Zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma, satu sha' dari zabib (kismis), satu sha' dari aqith (semacam keju), atau satu sha' gandum. Apabila tidak ada jenis-jenis makanan yang saya sebutkan, sebagaimana dalam hadits Ibnu 'Umar dan Abu Sa'id Al Khudri, maka dari makanan pokok negerinya. Adapun mengeluarkannya dalam bentuk uang, hal ini tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa zakat dikeluarkan dalam bentuk uang.

Adapun yang menerimanya adalah orang-orang fakir yang mana zakat ini mencukupkan mereka dari meminta-minta di hari itu. Dan kefakiran adalah tanda bahwa ia membutuhkan. Apabila ada disampingmu seorang janda, atau engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, atau saudara perempuanmu yang telah menikah dan ia memiliki anak-anak yatim dan dalam keadaan ia membutuhkan, ataukah tetanggamu yang membutuhkan, maka mereka lebih berhak untuk menerima zakat.

Sumber: Ijabatus Sa'il, pertanyaan nomor 58

Alih bahasa: Al Ustadz Abdul 'Aziz Bantul hafizhahullah
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.