Hukum nikah siri
Tanya:
Apa hukumnya nikah siri (tunangan)?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh
Apa nikah siri itu tunangan? Nah ini perlu definisi. Ada kaidah yang mengatakan:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Untuk menghukumi sesuatu harus mengetahui penggambarannya terlebih dahulu.
Untuk menghukumi sesuatu itu cabang dari menggambarkan sesuatu. Jadi kita harus mengerti penggambarannya dulu, bagaimana? Baru kita bisa menghukumi?
Apa itu tunangan? Apakah tunangan identik dengan pacaran? Sama tidak? Beda? Tunangan itu apa? Setahu saya, nikah siri, nikah rahasia, sembunyi-sembunyi. Misalnya tidak laporan, tidak dicatat oleh pemerintah, misalnya. Tidak dicatat, itu apa hukumnya? Ya tergantung, nikahnya sah apa tidak. Kalau terpenuhi syarat-syarat pernikahan, ada walinya, kemudian ada walimahannya, ya asal hukumnya sah. Kalau itu yang dimaksud nikah siri. Meskipun tidak dicatat oleh petugas, karena itu sifatnya formalitas yang ada di pemerintahan. Namun secara syar'i hukumnya sah.
Tapi kalau yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah tanpa wali, itu juga sebagian memahami seperti itu. Ada sebagian, dari daerahnya, dari tempat yang jauh, dari Balikpapan misalnya, lulus SMA berangkat ke Jawa, kuliah. Kuliah di Jogja, di mana, di Bandung. Sebelumnya tidak pakai jilbab. Begitu kuliah, dengar-dengar ada pengajian. Akhirnya lama-kelamaan, sadar. Pakailah dia jilbab, jilbabnya besar lagi, mungkin wajahnya pun sampai ditutup. Pulang ya senang saja keluarganya, alhamdulillah anaknya sadar.
Berangkat lagi, lanjut lagi kuliahnya, lanjut lagi kuliah. Pulang, setahun, dua tahun, tiba-tiba pulang. Lho koq pulangnya koq sama laki-laki? Kaget orang tuanya, ini siapa ini? Ini bu, ini suami saya. Subhanallah, kapan nikahnya? Orang tuanya tidak diberi tahu. Ternyata nikahnya sama imamnya. Dia wajib membai'at kepada imamnya.
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati dan dilehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim No. 1851, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 769, dari Muawiyah, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 14810, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16389)
Biasanya yang seperti ini model-model NII, dan yang semisalnya. Yang suka bergerak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Nikahnya pun bawah tanah. Jadi, ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, kalau yang seperti ini kondisinya, ini kesesatan, ini kesesatan. Kalau yang dimaksud nikah siri yang seperti ini. Tidak dibenarkan, tanpa wali. Kadang-kadang didoktrin, didoktrin orang tua kamu sudah kafir, sehingga perwalian sudah jatuh. Sudah ini, ada ustadz kami jadi wali. Sudah, terdoktrin seperti itu menganggap itu sah-sah saja. Sementara nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
عَنْ اَبِى مُوْسَى رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali”. (HR. Abu Daud 2085, Turmudzi 1101, Ibnu Majah 1881 dan dishahihkan al-Albani)
Kalau yang dimaksud nikah siri seperti ini, maka ini bathil. Karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan.
Download Audio disini