Header Ads

Apakah anak wanita dari zina merupakan mahram bagi ayahnya. Bagaimana hukum perwaliannya ketika menikah

Tanya:
Bismillah, assalamu 'alaykum. Afwan ustadz, ana mau bertanya tentang kedudukan mahrom.
"Ada seorang akhwat lahir dari hasil zina, dimana orang tuanya menikah saat akhwat masih dalam kandungan. Akhwat tersebut, sekarang telah menikah, dengan wali hakim bukan dengan ayah biologisnya karena khawatir nikahnya tidak sah. Dan sekarang, orang tua akhwat tersebut telah bercerai. Akan tetapi, ayah biologisnya masih sering mengunjungi sang akhwat".
Pertanyaan ana ustadz: Apakah ayah biologis akhwat tersebut masih dikatakan mahrom baginya atau sudah bukan lagi? Dan apakah sudah tepat cara akhwat tersebut memakai wali hakim dalam pernikahannya atas kekhawtirannya? Jazaakallahu khoiran katsiran (Ummu Ahmad Gorontalo).

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Ayah biologis itu bukan mahramnya. Adapun nikahnya melalui wali hakim, jika tidak ada wali dari kerabat, maka menggunakan wali hakim.

Ayah biologis tersebut meskipun disebut ayah biologis, namun secara syar'i, dia tidak disebut ayah. Karena dia lahir dari hasil perzinaan. Sehingga pada hakekatnya, itu bukan ayahnya secara syar'i. Meskipun dari sisi biologis, iya. Namun dia tidak ada sangkut pautnya dalam hal harta, warisan, perwalian, maka ayah biologis tersebut tidak berhak untuk menikahkan anaknya tersebut, karena bukan ayahnya. Tidak termasuk kategori ayah secara syar'i.

Sehingga apabila anak tersebut tidak memiliki ahli waris yang lain, tidak memiliki wali yang lain. Misalnya mungkin dari pihak ibunya ada saudara laki-laki. Maka apabila sudah tidak ada lagi ahli waris yang lain, tidak ada wali yang lain, diperbolehkan paman dari ibu untuk diangkat sebagai wali.

Namun kalau itu semua tidak ada, saudara juga tidak ada, saudara laki-laki, maka wali hakim. Itu sudah benar, dengan menggunakan wali hakim. Adapun ayah biologisnya tersebut, tidak berhak untuk menikahkan. Apakah itu mahramnya? Asalnya bukan mahramnya, kecuali kalau yang dimaksud di sini bahwa ayah biologisnya tersebut yang menikahi ibunya. Ayah biologisnya itu yang menikahi ibunya. Sehingga ayahnya tersebut, statusnya sebagai suami dari ibunya.

Maka dia mahram dari sisi itu adalah suami ibunya. Namun tidak berhak untuk dijadikan sebagai wali, karena dia tidak termasuk ke dalam wali yang diperbolehkan untuk menikahkan anak dari istrinya (menikahkan akhwat tersebut).

Oleh karena itu, muncul pertanyaan berikutnya.

Tanya:
Afwan ustadz, kalo ayah biologisnya sudah nikah dengan ibu anak itu apa tidak sama hukumnya dengan ayah tiri? Yang dia itu mahram kalau sudah duhul dengan ibunya. Jazaakallah khairan.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Ya memang betul, tapi dia tidak termasuk wali. Sehingga yang ditanyakan atau inti dari pertanyaan bahwa dia menikah dengan wali hakim itu sudah benar. Apabila memang dia tidak memiliki wali dari keluarganya yang lain.

Wallahu Ta'ala A'lam

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.