Selisih harga pada pinjam-meminjam emas apakah termasuk riba?
Bismillah
Si A butuh uang 1 juta dan menyampaikan kebutuhannya kepada si B, dengan maksud meminjam uang. Si B mau meminjami dengan syarat dia meminjami bukan dalam bentuk uang, namun meminjami dalam bentuk emas seberat 3 gram dan meminta dikembalikan dalam bentuk emas 3 gram. Saat itu harga emas per gram Rp 350.000,-. Sehingga ketika dijual akan didapatkan uang sejumlah Rp 1.050.000,-. Ketika si A akan mengembalikan pinjaman tersebut kepada si B, harga emas sudah menjadi Rp 500.000,- per gram, sehingga untuk mendapatkan 3 gram emas, si A harus menyiapkan uang sejumlah Rp 1.500.000,-. Apakah yang demikian terjatuh dalam riba? Mohon bimbingannya.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Kembalikan pula dalam bentuk emas. Tidak termasuk riba.
Tanya:
Afwan Ustadz, kalau si A meminjamkan emas 20 gram dan si B mengembalikan emasnya dengan cara dicicil/kredit tiap bulan 2 gram, apakah hal tersebut termasuk riba? Mohon bimbingannya.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Tidak termasuk riba insya Allah.
ﺟﺰﺍﻙ ﷲ ﺧﻴﺮﺍ ﻭﺯﺩك ﷲ ﻋﻠﻤﺎ