Header Ads

Apakah undangan melalui surat undangan termasuk undangan khusus yang wajib dihadiri

Tanya:
Bagaimana dengan undangan melalui surat undangan, apakah termasuk undangan yang khusus dan bagaimana hukum menghadirinya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Iya, undangan melalui sms, undangan melalui WA (WhatsApp), melalui jalur khusus secara pribadi, atau melalui kertas, itu semua termasuk pribadi apabila disebutkan secara khusus, diharapkan kepada fulan untuk menghadiri. Itu adalah termasuk ta'yin, undangan secara ta'yin, secara pribadi. Asal hukumnya adalah wajib memenuhi undangan tersebut.

Hanya saja, ada sebagian dan ini nasehat bagi kita semua. Sebagian, ketika membuat kertas undangan itu, itu terlalu mewah, mewah sekali. Sampai ada yang membuat seperti apa ya? Seperti buku tebal. wah sangat mewah. Padahal itu hanya dilihat, setelah itu dibuang. Apa manfaatnya? Setelah diterima, dibuang, tidak bermanfaat. Khawatir, jangan sampai ini termasuk dalam bentuk idho'atul maal, menyia-nyiakan harta. Bisa diperuntukkan untuk yang lain, lalu dia menghabiskan hartanya hanya untuk mencetak kartu undangan yang begitu mahal, lux. Macam-macam hiasannya, padahal tujuannya adalah kamu diundang secara khusus (si Fulan, bersama dengan nyonya, bersama dengan istrinya, misalnya), itu saja tujuannya, tidak ada yang lain. Jadi tidak perlu seorang menghabiskan sekian besar dari harta lalu diarahkan kepada hal-hal yang kurang bermanfaat. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.