Header Ads

Hukum mengambil buah yang tumbuh di jalan umum

Tanya:
Apa hukumnya mengambil buah yang tumbuh di jalan umum

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Apabila ada pemiliknya, maka harus dapat ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar. Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan, tidak boleh menyentuh daunnya, tidak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.

Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tidak ada yang memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yang ada di sebagian padang pasir. Tumbuh, ada buahnya, tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.