Hukum mengambil buah yang tumbuh di jalan umum
Tanya:
Apa hukumnya mengambil buah yang tumbuh di jalan umum
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila ada pemiliknya, maka harus dapat ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar. Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan, tidak boleh menyentuh daunnya, tidak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.
Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tidak ada yang memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yang ada di sebagian padang pasir. Tumbuh, ada buahnya, tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
Download Audio disini
Apa hukumnya mengambil buah yang tumbuh di jalan umum
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila ada pemiliknya, maka harus dapat ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar. Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan, tidak boleh menyentuh daunnya, tidak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.
Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tidak ada yang memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yang tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yang ada di sebagian padang pasir. Tumbuh, ada buahnya, tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
Download Audio disini