Header Ads

Hukum menumpuk Al Qur'an

Tanya:
Apa hukum menumpuk Al Qur'an?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Hukum menumpuk Al Qur'an apabila pada tempat yang layak untuk ditumpuk, tidak mengapa insya Allah. Tidak mengapa disusun dengan rapi, karena itu adalah kitabullah Subhanahu Wa Ta'ala. Tidak diletakkan dibawah, namun diletakkan pada tempat yang semestinya. Ditumpuk pada tempatnya, tidak mengapa. Al Qur'an Al Karim di masjidil haram, di Makkah, di Madinah itu bertumpuk-tumpuk, namun tidak satupun para ulama yang mengingkari perbuatan tersebut.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.