Header Ads

Tidak mampu menghindar dari praktek suap (risywah) ketika mengurus urusan di kantor pemerintahan

Tanya:
بسم الله الرحمن الرحيم
Yang ana tanyakan, Usatdz.
Pengurusan surat dokumen penting di kantor Pemerintahan misalnya, terkadang kita butuh jasa orang lain, agar dokumen bisa cepat selesai. Sehingga ada dua jenis uang jasa yang mesti kita siapkan. Yang pertama biaya/fee kepada si (A) pengurus yang berhubungan langsung dengan kita. Dan kedua, kepada si (B) pegawai yang membantu proses di dalam berhubungan langsung dengan si (A). Permasalahan yang dihadapi, si (B) minta uang jasa untuk memperlancar proses di dalam kepada si (A). Apakah ini termasuk dari praktek sogok-menyogok?
Jazakallahu khairon.

Jawab:
Praktek risywah sungguh sangat menyebar di negeri ini. Namun seorang muslim tetap wajib untuk memelihara diennya dengan menjauhi praktek tersebut. Namun jika tidak ada cara lain untuk mendapatkan sesuatu yang memang menjadi hak kita, maka tidak mengapa dan dosanya ditanggung oleh yang mengambilnya.
Diberdayakan oleh Blogger.