Header Ads

Membayar fidyah di tempat mukim atau boleh di tempat lain.mp3

Tanya:
Bismillah. Afwan, mau tanya ustadz. Apakah membayar fidyah itu  harus di tempat kita mukim atau boleh di daerah lain? Jazakallah khoir.

Jawab:
Tidak ada persyaratan harus di tempat kita mukim. Namun tentu mendahulukan orang yang ada di sekitar kita itu lebih utama. Daripada mengirimnya ke tempat yang jauh, kecuali kalau di tempat yang jauh tersebut ada maslahat.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.