Header Ads

Shalat di mushalla rumah sakit yang tidak ada jama'ah lain

Tanya:
Apakah sama hukum dan keutamaannya antara solat di mushola rumah sakit yang kadang-kadang hanya solat sendirian karena tidak ada jamaah yang lainnya  dengan solat berjamaah di masjid lainnya di luar rumah sakit? Jazakallah khoir ustadz.

Jawab:
Diperbolehkan dia menghidupkan shalat di masjid tersebut, atau mushalla yang ada di rumah sakit tersebut. Dan dia berusaha untuk mengerjakannya secara berjamaah. Kalau pada saat itu belum ada, dia tunggu misalnya. Mungkin ada nanti yang akan masuk. Lalu kemudian dia mengerjakan secara berjama'ah. Akan tetapi shalat di tempat yang sifatnya lebih umum, yang lebih banyak jama'ahnya tentu lebih afdhal.

Kata nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Shalat besama orang lain lebih baik dari shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik dari shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Ta’ala” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat bab Fi Fadhli Shalatul Jama’ah no.467, An-Nasaa’i dalam sunannya kitab Al Imamah bab Al jama’ah idza kaana Itsnaini no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Haakim dalam Mustadrak-nya 3/269. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367, no. 1477.)

Namun hendaknya, tempat-tempat ibadahpun dihidupkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.