Makmum pada imam yang berqunut
Tanya:
Bismillah, afwan akhi ini ada ikhwan di Jawa nitip pertanyaan ke ustadz Askari mohon diforwardkan:
Bagaimana sikap seorang ma'mum yang sholat shubuh dibelakang imam yang berqunut? Apakah boleh dia mengangkat tangannya? Jazakallahu khoir.
Jawab:
Wa anta jazakallahu khoiron.
Ini permasalahan yang menjadi perselisihan pula di kalangan para fuqaha. Sebagian para ulama bahwa dalam perkara-perkara ijtihad, yang hubungannya dengan berdiri, duduk, dan seterusnya, dalam hal ini makmum mengikuti imam.
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila dia takbir maka bertakbirlah, apabila dia ruku' maka ruku'lah, apabila dia sujud maka sujudlah, dan apabila shalat berdiri maka hendaklah kalian shalat berdiri" (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)
Sehingga pada saat dalam kondisi imam tersebut melakukan qunut dengan mengangkat kedua tangannya, maka demikian pula makmum. Kalau dia tidak melakukannya, lalu apa yang dia kerjakan? Berdiri begitu saja? Mau sujud juga berarti dia mendahului imam, tidak diperbolehkan. Sehingga dalam hal ini Wallahu Ta'ala A'lam, dia mengikuti imam. Dan itu yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya dari para ulama.
Download Audio disini
Bismillah, afwan akhi ini ada ikhwan di Jawa nitip pertanyaan ke ustadz Askari mohon diforwardkan:
Bagaimana sikap seorang ma'mum yang sholat shubuh dibelakang imam yang berqunut? Apakah boleh dia mengangkat tangannya? Jazakallahu khoir.
Jawab:
Wa anta jazakallahu khoiron.
Ini permasalahan yang menjadi perselisihan pula di kalangan para fuqaha. Sebagian para ulama bahwa dalam perkara-perkara ijtihad, yang hubungannya dengan berdiri, duduk, dan seterusnya, dalam hal ini makmum mengikuti imam.
إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا سجد فاسجدوا وإن صلى قائما فصلوا قياما
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila dia takbir maka bertakbirlah, apabila dia ruku' maka ruku'lah, apabila dia sujud maka sujudlah, dan apabila shalat berdiri maka hendaklah kalian shalat berdiri" (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu)
Sehingga pada saat dalam kondisi imam tersebut melakukan qunut dengan mengangkat kedua tangannya, maka demikian pula makmum. Kalau dia tidak melakukannya, lalu apa yang dia kerjakan? Berdiri begitu saja? Mau sujud juga berarti dia mendahului imam, tidak diperbolehkan. Sehingga dalam hal ini Wallahu Ta'ala A'lam, dia mengikuti imam. Dan itu yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya dari para ulama.
Download Audio disini