Header Ads

Hiasan dari binatang yang diawetkan

Tanya:
Bismillah, Ustadz ~hafizhokallahu~
ada yang bertanya:
2- Ustadz, apakah hiasan yang didalamnya terdapat hewan kumbang atau sejenisnya yang diawetkan diperbolehkan di dalam syariat?

Barakallahufiikum wa Jazaakumullahu khoiron

Jawab:
Tidak diperbolehkan, karena ini menyerupai berhala (الصنم) itu termasuk diantara makhluk hidup, tidak boleh diawetkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.