Header Ads

Apakah termasuk udzur shalat di rumah, karena masjid yang ada memasukkan kuburan ke dalam masjid ketika perluasan

Tanya:
Di kampung ana ada masjid, tetapi setelah perluasan maka ada sebagian kuburan di sekitarnya yang masuk dalam bagian masjid. Sehingga ana pun tidak lagi shalat di masjid tersebut. Apakah termasuk udzur untuk shalat di rumah, karena tidak ada masjid lagi selain masjid tersebut di kampung ana? Dan tidak memungkinkan bagi ana untuk shalat di kampung seberang, karena jarak masjid dari rumah agak jauh, dan tidak memiliki kendaraan.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Diyakinkan dulu, dicek dulu kebenarannya ketika terjadi perluasan masjid. Apakah benar-benar kuburan tersebut masuk ke dalam bagian masjid secara meyakinkan. Atau mungkin kuburannya dipindahkan. Mungkin kuburannya digali, kemudian diarahkan ke yang lain, sehingga dia meskipun mungkin dahulu sebagai pekuburan atau ada kuburan, namun telah digali dan dipindahkan ke wilayah yang lain. Hendaknya diteliti terlebih dahulu.

Kemudian yang kedua, apakah kuburan tersebut termasuk kuburan yang diagungkan, yang disembah dari selain Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Apabila kuburan tersebut bukan termasuk kuburan yang disembah dari selain Allah, namun terjadi kesalahan, karena mungkin kejahilan sebagian kaum muslimin, mereka memasukkan kuburan ke dalam masjid.

Saya pernah mendengarkan nasehat dari Syaikh Al Albani rahimahullah dalam salah satu kaset beliau (perlu dicek kembali), bahwa tidak boleh meninggalkan shalat  jama'ah di masjid karena hanya sebab itu. Tetap dia mengerjakan shalat berjama'ah di masjid, jangan dia meninggalkannya. Tidak diperbolehkan hanya dengan beralasan, adanya kemungkaran misalnya, atau adanya kuburan menyebabkan dia tidak shalat berjama'ah di masjid sama sekali. Dia berusaha mencari masjid yang lain, tapi kalau misalkan tidak ada, wallahu ta'ala a'lam, dia tetap mengerjakan shalat di masjid dan dosa ditanggung oleh pelakunya yang memasukkan kuburan itu ke dalam masjid, wallahu a'lam.

Sambil berusaha jika memungkinkan untuk menasehati ta'mir masjid tersebut, untuk berusaha memisahkan antara kuburan dan masjid.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.