Himbauan menteri agama perihal qunut nazilah
Tanya:
Bagaimana dengan himbauan dari menteri agama perihal qunut nazilah?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Ma'asyaral muslimin rahimakumullah, qunut nazilah termasuk sunnah diantara rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Termasuk diantara sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam. Nabi 'alaihi shallatu wasallam pernah mendoakan sebagian kabilah Ri’lin, Dzakwan dan 'Ushayyah yang mereka bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan rasulNya, karena mereka membunuh para ulama dari kalangan para sahabat yang diututs oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengajarkan kepada mereka Al Qur'an Al Karim, agama Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dan mereka banyak yang ditipu, dikhianati, dan mereka pun terbunuh. Maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut nazilah. Maka qunut nazilah hukumnya disyariatkan.
Namun sepakat para ulama, bahwa hendaknya qunut nazilah tersebut dilakukan oleh kaum muslimin apabila ada izin, persetujuan, atau himbauan, atau anjuran dari penguasa negeri. Dari penguasa negeri, karena hal-hal yang berkaitan dengan syiar-syiar islam yang dzahir, yang nampak, itu hendaknya soerang merujuk kepada penguasa negeri dengan bimbingan para ulama. Oleh karena itu, shalat ied, iedul fitr, iedul adha, semuanya merujuk kepada ketetapan penguasa negeri, ketetapan pemerintah untuk menetapkan masuknya waktu shalat iedul fitr, atau shalat iedul adha.
Maka demikian pula dalam hal ini tentang disyariatkannya qunut nazilah. Maka hendaknya mereka melakukan hal tersebut apabila ada himbauan dan alhamdulillah kaitannya dengan apa yang kita dengarkan, apa yang kita baca, apa yang kita lihat, dari pembantaian orang-orang kafir biadab, orang-orang kafir budha, yang membantai kaum muslimin saudara-saudara kita di Rohingya, merupakan bentuk pembantaian yang sangat-sangat tidak beradab sama sekali. Na'am, berbagai macam bentuk pembantaian tanpa membedakan yang tua, yang muda, anak-anak, laki-laki, perempuan, tidak terlepas dari kerusakan yang mereka perbuat.
Maka kita mengetahui bahwa kaum muslimin satu tubuh. Apabila ada diantara kaum muslimin di belahan dunia ini yang merasa sakit, kita pun merasa sedih mendengarkan hal tersebut. Oleh karena itu ma'asyaral muslimin rahimakumullah, wajib sepantasnya bagi kita untuk mendoakan mereka, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi kekuatan kepada kaum muslimin disana. Memberi kesabaran kepada kaum muslimin dalam menghadapi berbagai cobaan tersebut. Dan semoga Allah Azza Wa Jalla, membinasakan orang-orang kafir biadab, semoga Allah Azza Wa Jalla, menghancurkan mereka, melaknat mereka, menghilangkan kekuatan mereka. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla maha kuasa atas segala sesuatu.
Nah, termasuk diantara yang disyariatkan adalah qunut nazilah. Dan kita mendengarkan ada himbauan dari menteri agama yang seharusnya kita merespon himbauan tersebut. Sehingga anjuran, dianjurkan bagi kita kaum muslimin di masjid-masjid kaum muslimin untuk melakukan qunut nazilah. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu pembahasannya panjang, namun saya ingin meringkas. Bahwa qunut nazilah itu disyariatkan pada setiap shalat lima waktu. Bukan hanya pada shalat subuh. Akan tetapi pada setiap shalat lima waktu, tidak ada perbedaan dalam hal ini antara shalat-shalat yang diterapkan shalat jahriyah atau shalat-shalat sirriyah seperti shalat dzuhur, shalal al ashr, maka tetap dianjurkan.
Dan termasuk diantara sunnah nabi shallallahu 'alaihi wasallam, qunut nazilah dikeraskan suara imam, meskipun pada shalat-shalat sirriyah. Namun ketika dia melakukan qunut, maka dia mengucapkan doa tersebut dengan keras, dengan suara yang keras, yang didengarkan oleh para makmum. Sebagaimana yang diterangkan oleh an Nawawi, al hafizh Ibnu Hajar, rahimahumullahu ta'ala. Bahkan mereka menyebutkan kesepakatan para ulama, dianjurkan untuk dikeraskan.
Dan tujuan dari qunut nazilah adalah mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin yang teraniaya dan mendoakan kejelekan untuk orang-orang kafir yang menganiaya, ini tujuannya. Oleh karena itu tidak ada doa-doa semacam اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ, ini doa diucapkan ketika qunut witr. اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, itu qunut witr. Adapun kaitannya dengan qunut nazilah adalah mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin yang teraniaya dan mendoakan kejelekan untuk orang-orang kafir tersebut.
Adapun bentuk-bentuk lafazh doa, tidak ada doa dengan lafazh khusus. Akan tetapi, seorang intinya adalah mendoakan, intinya mendoakan sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti misalnya kalau sekarang ini kita mendoakan kaum muslimin di Rohingnya, maka kita mengucapkan misalnya:
Dan yang semisalnya dari doa-doa yang intinya adalah mendoakan kejelekan, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membinasakan orang-orang kafir itu, dan semoga Allah Azza Wa Jalla segera membalas. Dan menjadikan permasalah timbul diantara mereka sendiri. Ini doa-doa yang diucapkan ketika qunut nazilah. Dan tidak dianjurkan panjang, tidak dianjurkan dipanjang lebar. Dan tidak dianjurkan untuk dilagu-lagukan, dilagu-lagukan, diiramakan ketika seorang berdoa. Dan tidak ada pula anjuran untuk bershalawat kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam di akhir doa tadi. Memang khusus untuk mendoakan kaum muslimin yang teraniaya dan mendoakan kejelekan terhadap orang-orang kafir yang menganiaya dan membantai kaum muslimin tersebut.
Adapun bagi makmum, mereka dianjurkan untuk mengangkat tangan, imam dan makmum dianjurkan untuk mengangkat tangan dalam doa qunut nazilah. Dan dianjurkan pula bagi makmum untuk mengaminkan, mengaminkan doa tersebut. Mereka mengucapkan amin...amin...setiap kali imam mengucapkan doa tersebut. Dan setelah berdoa tidak dianjurkan mengusap wajah, karena tidak ada dalil dari nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam tentang hal tersebut. Ini secara ringkas pembahasan tentang qunut nazilah.
Namun yang perlu dipahami ma'asyaral muslimin rahimakumullah, bahwa mendoakan mereka tidak terkhusus pada qunut nazilah. Ada waktu-waktu yang lain kita dianjurkan mendoakan kaum muslimin. Ketika sujud, ketika sebelum selesai shalat sebelum salam, ketika seseorang mengangkat kedua tangannya antada adzan dan iqamah dan waktu-waktu yang lain. Banyak sekali waktu-waktu mustajab yang dianjurkan bagi seorang untuk berdoa. Doakan kebaikan untuk kaum muslimin, dan gugurkan untuk orang-orang kafir tersebut. Wallahu a'lam.
Download Audio disini
Bagaimana dengan himbauan dari menteri agama perihal qunut nazilah?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Ma'asyaral muslimin rahimakumullah, qunut nazilah termasuk sunnah diantara rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Termasuk diantara sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam. Nabi 'alaihi shallatu wasallam pernah mendoakan sebagian kabilah Ri’lin, Dzakwan dan 'Ushayyah yang mereka bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan rasulNya, karena mereka membunuh para ulama dari kalangan para sahabat yang diututs oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengajarkan kepada mereka Al Qur'an Al Karim, agama Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dan mereka banyak yang ditipu, dikhianati, dan mereka pun terbunuh. Maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut nazilah. Maka qunut nazilah hukumnya disyariatkan.
Namun sepakat para ulama, bahwa hendaknya qunut nazilah tersebut dilakukan oleh kaum muslimin apabila ada izin, persetujuan, atau himbauan, atau anjuran dari penguasa negeri. Dari penguasa negeri, karena hal-hal yang berkaitan dengan syiar-syiar islam yang dzahir, yang nampak, itu hendaknya soerang merujuk kepada penguasa negeri dengan bimbingan para ulama. Oleh karena itu, shalat ied, iedul fitr, iedul adha, semuanya merujuk kepada ketetapan penguasa negeri, ketetapan pemerintah untuk menetapkan masuknya waktu shalat iedul fitr, atau shalat iedul adha.
Maka demikian pula dalam hal ini tentang disyariatkannya qunut nazilah. Maka hendaknya mereka melakukan hal tersebut apabila ada himbauan dan alhamdulillah kaitannya dengan apa yang kita dengarkan, apa yang kita baca, apa yang kita lihat, dari pembantaian orang-orang kafir biadab, orang-orang kafir budha, yang membantai kaum muslimin saudara-saudara kita di Rohingya, merupakan bentuk pembantaian yang sangat-sangat tidak beradab sama sekali. Na'am, berbagai macam bentuk pembantaian tanpa membedakan yang tua, yang muda, anak-anak, laki-laki, perempuan, tidak terlepas dari kerusakan yang mereka perbuat.
Maka kita mengetahui bahwa kaum muslimin satu tubuh. Apabila ada diantara kaum muslimin di belahan dunia ini yang merasa sakit, kita pun merasa sedih mendengarkan hal tersebut. Oleh karena itu ma'asyaral muslimin rahimakumullah, wajib sepantasnya bagi kita untuk mendoakan mereka, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi kekuatan kepada kaum muslimin disana. Memberi kesabaran kepada kaum muslimin dalam menghadapi berbagai cobaan tersebut. Dan semoga Allah Azza Wa Jalla, membinasakan orang-orang kafir biadab, semoga Allah Azza Wa Jalla, menghancurkan mereka, melaknat mereka, menghilangkan kekuatan mereka. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla maha kuasa atas segala sesuatu.
Nah, termasuk diantara yang disyariatkan adalah qunut nazilah. Dan kita mendengarkan ada himbauan dari menteri agama yang seharusnya kita merespon himbauan tersebut. Sehingga anjuran, dianjurkan bagi kita kaum muslimin di masjid-masjid kaum muslimin untuk melakukan qunut nazilah. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu pembahasannya panjang, namun saya ingin meringkas. Bahwa qunut nazilah itu disyariatkan pada setiap shalat lima waktu. Bukan hanya pada shalat subuh. Akan tetapi pada setiap shalat lima waktu, tidak ada perbedaan dalam hal ini antara shalat-shalat yang diterapkan shalat jahriyah atau shalat-shalat sirriyah seperti shalat dzuhur, shalal al ashr, maka tetap dianjurkan.
Dan termasuk diantara sunnah nabi shallallahu 'alaihi wasallam, qunut nazilah dikeraskan suara imam, meskipun pada shalat-shalat sirriyah. Namun ketika dia melakukan qunut, maka dia mengucapkan doa tersebut dengan keras, dengan suara yang keras, yang didengarkan oleh para makmum. Sebagaimana yang diterangkan oleh an Nawawi, al hafizh Ibnu Hajar, rahimahumullahu ta'ala. Bahkan mereka menyebutkan kesepakatan para ulama, dianjurkan untuk dikeraskan.
Dan tujuan dari qunut nazilah adalah mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin yang teraniaya dan mendoakan kejelekan untuk orang-orang kafir yang menganiaya, ini tujuannya. Oleh karena itu tidak ada doa-doa semacam اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ, ini doa diucapkan ketika qunut witr. اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, itu qunut witr. Adapun kaitannya dengan qunut nazilah adalah mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin yang teraniaya dan mendoakan kejelekan untuk orang-orang kafir tersebut.
Adapun bentuk-bentuk lafazh doa, tidak ada doa dengan lafazh khusus. Akan tetapi, seorang intinya adalah mendoakan, intinya mendoakan sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti misalnya kalau sekarang ini kita mendoakan kaum muslimin di Rohingnya, maka kita mengucapkan misalnya:
اللهم انصر إخواننا المستضعفين في راهنيا
اللهم عليك بأعدائك أعداء الدين
اللهم عليك بهم فإنهم لا يعجزونك
اللهم أرنا فيهم عجائب قدرتك
اللهم أنزل عليهم بأسك الذي لا يرد عن القوم المجرمين
Adapun bagi makmum, mereka dianjurkan untuk mengangkat tangan, imam dan makmum dianjurkan untuk mengangkat tangan dalam doa qunut nazilah. Dan dianjurkan pula bagi makmum untuk mengaminkan, mengaminkan doa tersebut. Mereka mengucapkan amin...amin...setiap kali imam mengucapkan doa tersebut. Dan setelah berdoa tidak dianjurkan mengusap wajah, karena tidak ada dalil dari nabi shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam tentang hal tersebut. Ini secara ringkas pembahasan tentang qunut nazilah.
Namun yang perlu dipahami ma'asyaral muslimin rahimakumullah, bahwa mendoakan mereka tidak terkhusus pada qunut nazilah. Ada waktu-waktu yang lain kita dianjurkan mendoakan kaum muslimin. Ketika sujud, ketika sebelum selesai shalat sebelum salam, ketika seseorang mengangkat kedua tangannya antada adzan dan iqamah dan waktu-waktu yang lain. Banyak sekali waktu-waktu mustajab yang dianjurkan bagi seorang untuk berdoa. Doakan kebaikan untuk kaum muslimin, dan gugurkan untuk orang-orang kafir tersebut. Wallahu a'lam.
Download Audio disini