Hukum melanggar sumpah yang dilakukan atas nama Allah
Tanya:
Apa hukum orang yang pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu dia melanggar sumpah itu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau yang dimaksud sumpah sumpah disini adalah sumpah yang (terkait, -red) sesuatu yang akan datang, dilakukan atau tidak dilakukan. Misalnya:
"Demi Allah, saya tidak akan mendatangi rumah si fulan"
Lalu setelah itu, dia mendatanginya. Berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajib bagi dia membayar kafarah. Kafarah dari sumpah, yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Download Audio disini
Apa hukum orang yang pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu dia melanggar sumpah itu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau yang dimaksud sumpah sumpah disini adalah sumpah yang (terkait, -red) sesuatu yang akan datang, dilakukan atau tidak dilakukan. Misalnya:
"Demi Allah, saya tidak akan mendatangi rumah si fulan"
Lalu setelah itu, dia mendatanginya. Berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajib bagi dia membayar kafarah. Kafarah dari sumpah, yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا
تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ
لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ
أَيْمَانِكُمْ
"Maka kafarahnya adalah memberi makan pada sepuluh orang miskin, dari makanan pertengahan yang kalian berikan kepada keluarga kalian, tidak terlalu jelek, tidak pula terlalu istimewa. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau membebaskan seorang budak. Siapa yang tidak mampu melakukan pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari" (QS Al-Maidah: 89)Download Audio disini