Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 12] Bolehkah shalat jum'at sebelum zawal

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-12

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Kami memperhatikan sebagian imam masjid Jami’ ketika shalat Jum’at, para khatib memasuki khutbahnya sebelum zawal (matahari tergelincir di tengah hari), kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Maka para wanita yang tinggal di sekitar masjid berdiri mengerjakan shalat dalam keadaan mereka menyangka telah masuk waktu dhuhur, sehingga mereka shalat dhuhur sebelum masuk waktunya. Kami mengharapkan bimbingan dari Anda dalam perkara ini, dan apakah  boleh shalat Jum’at sebelum zawal?

Jawab:
Jumhur ulama, termasuk padanya 3 imam, Malik, asy-Syafi’i, dan Abu Hanifah, dan ini merupakan riwayat dari al-Imam Ahmad rahimahumullah, bahwa shalat Jum’at seperti shalat Dzuhur, tidak boleh dikerjakan sebelu, zawal. Dan dinukilkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, bahwa boleh dikerjakan sesaat sebelum zawal. Dan dalam riwayat yang lain boleh dikerjakan sebelumnya.

Dan yang lebih berhati-hati, khatib tidak datang berkhutbah melainkan setelah zawal.
Yang pertama, untuk mencocoki pendapat jumhur ulama.
Yang kedua, agar tidak timbul kerusakan yang disebutkan oleh penanya, yaitu para wanita shalat Dhuhur di rumah-rumah mereka sebelum zawal.

Maka nashihatku untuk saudara-saudaraku para imam masjid, jangan datang ke masjid melainkan apabila setelah zawal. Dan alhamdulillah, tidak ada yang sesuatu yang memberatkan dalam hal ini, di sana tidak ada rasa panas yang menyibukkan, dan rasa dingin yang menyakitkan. Kebanyakan masjid telah dipasangi pendingin ruangan (AC), yang menghangatkan ketika musim dingin, dan menyejukkan ketika musim panas. Dan tidak ada yang memberatkan sama sekali.

Wa lillahil hamd.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/68
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.