Header Ads

Apakah boleh memindahkan kuburan yang dibangun diatas masjid

Tanya:
Bagaimana hukum shalat di masjid yang mana bagian kiblatnya terdapat kuburan. Yang perlu diketahui bahwa jenazah yang ada di kuburan tersebut sudah diangkat dan dipindahkan ke tempat lain. Dan sebelum dibangunnya masjid tersebut sudah ada kuburannya di tempat tersebut. Pertanyaan ana, apa hukum memindahkan kuburan ke tempat lain? Apakah tetap diperbolehkan shalat di masjid tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, masjid dan kuburan tidak boleh disatukan. Apabila ada masjid yang dibangun, kemudian setelah itu, kuburan dimasukkan, maka kuburannya diangkat dan dipindahkan ke tempat yang lain. Atau kuburan terlebih dahulu, kemudian dibangun masjid, maka masjidnya dihancurkan, dibangun di tempat yang lain. Tidak boleh dibangun di pekuburan. Tidak boleh menyatukan antara kuburan dengan masjid. Diantara sebab laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, rasulullah 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد‬
"Laknat Allah Subhanau Wa Ta'ala kepada yahudi dan nashara, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid"

Dan rasul 'alaihi shallatu wasallam mengatakan:

الارض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام
"Permukaan bumi seluruhnya masjid, kecuali pekuburan dan kamar mandi"

Maka pekuburan tidak boleh disatukan dengan tempat shalat. Namun kalau misalnya, sebagaimana yang disebutkan disini bahwa terlebih dahulu kuburan disana, kemudian setelah itu dibangun masjid. Namun setelah itu kuburannya dipindahkan ke tempat yang lain, sehingga tidak ada lagi pekuburan, maka hukum asal shalat di masjid tersebut sah dan diperbolehkan, karena kuburannya sudah tidak ada lagi, apabila sudah dipindahkan ke tempat yang lainnya.

Lalu apa hukum memindahkan kuburan ke tempat yang lain? Jika kuburan tersebut kuburan kaum muslimin, dan tidak ada kebutuhan yang mendesak yang mengharuskan untuk dipindahkan, tidak boleh dipindahkan. Tidak boleh dipindahkan ke tempat yang lain hanya karena hal-hal yang tidak berkaitan dengan hukum syar'i.

Misalnya ada ingin membuat jalan, kalau ditarik lurus jalan tersebut, ini menyebabkan ada pekuburan disitu. Maka jalan harus dimiringkan, jangan kuburannya dikorbankan, apabila itu kuburan kaum muslimin. Namun kalau itu kuburan orang-orang kafir, kuburan yang bukan kuburan kaum muslimin, tidak mengapa untuk diangkat, dihilangkan pekuburan tersebut lalu dibangun diatasnya masjid. Tidak mengapa yang demikian, dan itu yang dilakukan oleh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat ketika membangun masjid quba.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.