Header Ads

Hukum laki-laki memakai cincin besi, emas, atau perak

Tanya:
Apa hukum bagi seorang laki-laki yang memakai cincin baik dari besi, emas, perak atau yang lainnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Memakai cincin dari jenis besi, sebaiknya tidak dilakukan, meskipun sebagian para ulama membolehkan. Sebagian para ulama membolehkan berdalil dengan hadits nabi 'alaihi shallatu wasallam:

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدِ
"Carilah untuk mahar, meskipun cincin dari besi"

Ada satu riwayat dimana rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang memakai cincin dari besi, namun diperselisihkan oleh para ulama, sebaiknya ditinggalkan!

Emas, tidak diperbolehkan bagi laki-laki. Memakai cincin, memakai kalung, memakai gelang, dari emas, itu adalah merupakan kekhususan wanita. Adapun dari perak, cincin dari perak, rasulullah 'alaihi shallatu wasallam mengenakannya. Beliau memakai cincin dari perak, dan nabi 'alaihi shallatu wasallam mengenakan cincin tersebut karena memang kebutuhan. Sekalian beliau jadikan itu sebagai stempel karena kebiasaan para penguasa ketika itu mereka tidak membaca surat kecuali apabila ada stempel yang menunjukkan bahwa surat itu sah berasal dari si fulan. Maka memakai cincin dari perak diperbolehkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.