Header Ads

Hukum memakai obat tetes hidung, mata dan telinga ketika berpuasa

Tanya:
Apa hukumnya memakai obat tetes hidung, mata, dan telinga bagi orang yang sedang berpuasa?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Apabila terasa langsung ke kerongkongan, maka sebaiknya dihindari, namun untuk mengatakan batal yang dhahir tidak membatalkan. Kecuali yang masuk melalui hidung, sebab nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً
"Bersungguh-sungguhlah engkau beristinsyaq kecuali engkau dalam keadaan berpuasa"

Karena dikhawatirkannya akan melalui jalur yang dapat membatalkan puasa seorang, apabila terlalu memasukkan air ke dalam hidungnya.

Download Audio disini


Diberdayakan oleh Blogger.