Header Ads

Hukum wanita yang sudah diceraikan suaminya namun masih tinggal dalam satu rumah

Tanya:
Bismillah.
Assalamu'alaikum. Afwan, ustadz ana mau tanya barakallahu fiikum. Bagaimana hukum wanita yang sudah diceraikan oleh suaminya dan sudah habis masa 'iddahnya, namun masih tetap tinggal dalam satu rumah. Sang suami selingkuh, dia juga pernah mengucap talak menurut sang istri, sang suamipun mengakui dan menyadari, namun entah mengapa mereka masih tetap tinggal dalam satu rumah, padahal masa 'iddahnya sudah lama habis. Merekapun tidak melakukan ruju'. Memang sih dalam rumah tangga mereka dikaruniai seorang putra. Jazakallahu khoir.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Usaid Abdul Fattah hafizhahullah

Wa'alaikum salaam warahmatullah
Wanita yang dicerai oleh suaminya maka disana ada beberapa hukum yang berkaitan dengannya, diantaranya:

  • Menjalani masa iddah

Masa iddah bagi wanita yang masih haid adalah 3 kali haid, untuk wanita hamil sampai melahirkan dan bagi wanita yang tidak haid baik karena sudah menopause atau yang belum mengalami haid masa iddahnya 3 bulan.

  • Selama masa iddah untuk wanita yang di talak satu dan dua, maka keduanya tetap sebagai suami istri sehingga ia masih berhak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, boleh berhias dihadapan suaminya, berkholwat dan tinggal bersama, tidak boleh bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah kecuali wanita tersebut melakukan perbuatan keji sebagaimana firman Allah ta'aala yang artinya:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ

" Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah (diizinkan) mereka keluar kecuali mereka melakukan perbuatan keji yang nyata..." (Ath Thalaaq: 1)


  • Apabila telah selesai masa iddah dalam keadaan suaminya tidak melakukan ruju' (untuk talak satu dan dua) maka status keduanya bukan lagi sebagai suami istri sehingga harus berpisah tidak boleh berkholwat dan tinggal satu rumah, karena hukumnya sudah seperti antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Apabila ingin dinikahi lagi wanita tersebut maka harus menempuh tahapan-tahapan pernikahan sebagaimana umumnya, melamar, ada restu dari walinya, akad nikah baru, saksi, mahar yang baru seperti layaknya hukum pernikahan. Dan wanita yang di talak 3 maka tidak boleh dinikahi lagi sampai ia menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah. Wallahu a'lam.

Tambahan faidah dari Al Ustadz Abu Nu'man Ibrohim Ambon hafizhahullah

Bismillaah, wa'alaikum salaam wa rahmatullaah.
Seorang istri bila telah ditalaq suaminya dan selesai masa iddahnya dan belum dirujuk oleh suaminya maka telah menjadi ajnabi/wanita asing bagi mantan suaminya tersebut, tidak boleh serumah atau berkumpul kecuali bersama wanita itu ada mahramnya.

والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروع
"Dan wanita wanita yang ditalaq suaminya menunggu (masa iddahnya) 3 quru' (3 masa haid)"

Allaahu a'lam. Maka wanita tersebut harus berpisah dari suaminya, boleh bersama kembali bila suaminya melamar kembali mantan istrinya tersebut kepada walinya dengan akad baru, mahar baru, dan lain-lain, bila belum sampai talak 3.

Tidak boleh tinggal serumah karena akan menimbulkan fitnah.
Diberdayakan oleh Blogger.