Header Ads

Hukum mengaqiqahi orang dewasa

Tanya:
Apa hukum aqiqah bagi seorang yang telah beranjak dewasa? Apa telah gugur hukum aqiqah tersebut setelah anak beranjak dewasa? Dan bolehkah ataukan ada keringanan dalam hukum syari melakukan aqiqah dua orang anak laki-laki dengan dua ekor kambing?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Disini ada dua pertanyaan, pertanyaan yang pertama tentang mengaqiqahi seorang anak yang telah dewasa yang ketika masih kecil tidak sempat diaqiqahi. Terjadi khilaf di kalangan para ulama, tentang hukum mengaqiqahi seorang ketika dewasa atau mengaqiqahi diri sendiri ketika dewasa. Hal ini disebabkan karena berselisihnya para ulama dalam menghukumi riwayat yang datang dari nabi 'alaihi shallatu wasallam bahwa beliau mengaqiqahi dirinya ketika beliau dewasa.

Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama, antara yang melemahkan dan yang menguatkan. Disamping itu pula, kalaupun hadits ini shahih, para ulama membawa hukum ini merupakan kekhususan rasulullah 'alaihi shallatu wasallam. Sehingga tidak diqiyaskan kepada selain rasulullah 'alaihi shallatu wasallam. Dan tentu ini butuh pembahasan, pembahasasn secara mendalam, untuk mengetahui kedudukan hadits tersebut.

Hingga sekarang, saya masih condong kepada pendapat yang mengatakan riwayat tersebut terdapat kelemahan, meskipun ada sebagian para ulama yang menguatkan, wallahu ta'ala a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.