Header Ads

Bolehkah mengaqiqahi dua anak laki-laki dengan dua ekor kambing

Tanya:
Apabila seorang melahirkan dua anak laki-laki, apakah diperbolehkan anak laki-laki tersebut, dua anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Asal hukum nasiqah, hukumnya sunnah muakadah, sunnah yang sangat dianjurkan. Sehingga ketika seorang tidak mampu, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak memberatkan membebani seorang ketika dia tidak mampu. Namun ketika dia mampu, yang afdhal masing-masing dari anak tersebut dua ekor kambing, sehingga seluruhnya empat ekor. Ini yang afdhal, kalau berbicara tentang yang afdhalnya.

Apakah diperbolehkan satu ekor karena mungkin dia berat, untuk mengaqiqahi dua anak dengan empat ekor kambing, maka para ulama membolehkan, diperbolehkan. Dan diriwayatkan bahwa ketika diaqiqahi Al Hasan dan Husein radhiyallahu ta'ala anhuma, masing-masing dengan satu ekor kambing. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.