Shalat memakai sandal
Apa hukumnya shalat dengan memakai sandal?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Hukumnya adalah mustahab, setelah dipastikan kebersihannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat memakai sandal. Dan juga berdasaran sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani shalat dengan tidak memakai sepatu dan sandal mereka, maka selisihilah mereka."
Dan barang siapa yang shalat tanpa memakai alas kaki, hal ini tidak mengapa. Karena telah datang berita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, terkadang beliau shalat tanpa memakai alas kaki, dan tanpa memakai sandal.
Maka, apabila di masjid yang dipasangi karpet padanya, yang lebih utama untuk melepas sandalnya. Dalam rangka berhati-hati dari mengotori karpet masjid dan menjadikan kaum muslimin enggan sujud padanya.
Sumber:
Al Ajwibah Al Mufidah 'an Ba'dhi Masail Al Aqidah, hal. 48-49
Al Ajwibah Al Mufidah 'an Ba'dhi Masail Al Aqidah, hal. 48-49
Alih bahasa:
Ustadz Abdul Aziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Ustadz Abdul Aziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan