Header Ads

[Pertanyaan Seputar Kurban] Hukum menjadikan tanduk sapi atau kambing sebagai gagang senjata tajam

Tanya:
Ana mau tanya, apakah diperbolehkan menjadikan tanduk sapi atau kambing sebagai gagang senjata tajam seperti golok, parang, badik, atau yang lainnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Asal hukumnya diperbolehkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.