[Pertanyaan Seputar Kurban] Hukum menjadikan tanduk sapi atau kambing sebagai gagang senjata tajam
Ana mau tanya, apakah diperbolehkan menjadikan tanduk sapi atau kambing sebagai gagang senjata tajam seperti golok, parang, badik, atau yang lainnya?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Asal hukumnya diperbolehkan.
Download Audio disini