Header Ads

Bolehkah melakukan muamalah ribawi untuk membantu orang tua

Tanya:
Bagaimana ustadz, cara menolong orang tua saya yang ingin mengkredit rumah dengan akad riba dengan menggunakan nama saya dalam hal menjaminnya, agar dapat mengambil rumah. Saya dituduh tidak berbakti kepada mereka karena tidak mau membantu menjamin pengkreditan rumah tersebut.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Maka tidak diperbolehkan taat kepada orang tua. Terangkan bahwa ini riba, dan riba pelakunya dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.