[Pertanyaan Seputar Kurban] Hukum berkurban di tempat lain - 2
Insya Allah ana berkurban, namun di luar daerah. Sehingga baik harga, dengan pemilihan yang sesuai syari'at, yang dikaji secara syar'i ana tidak tahu. Namun harga sudah ditetapkan, dan insya Allah panitianya amanah. Bagaimana ustadz?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Saya nasehatkan jangan, sebaiknya berkurban di tempat dimana anda berdomisili, sehingga bisa memakan sebagian dari hewan tersebut.
Download Audio disini