Header Ads

Shalat tarawih campur pria wanita

Tanya:
Selama bulan ramadhan ada warga kompleks perum, yang berencana mengadakan shalat tarawih berjamaah campur pria wanita, jadi shalat tarawih di dua rumah penghuni kompleks tersebut yang diimami oleh seorang warga kompleks juga. Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syari'at?

Jawab:
Mungkin maksudnya pria shafnya sendiri, wanita shafnya sendiri. Jangan sampai dipahami berjamaahnya campur disitu pria wanita. Karena sekarang ada, ada dari kalangan liberalisme, saya diperlihatkan. Entah di daerah mana. Itu orang luar kelihatannya, mungkin daerah Turki atau dimana. Itu, subhanallah, shalat jum'at khatibnya, khatibah, perempuan, sekaligus imam. Yang hadir, laki perempuan, laki perempuan.

Pada saat dia menjadi imam, dibelakangnya laki, sampingnya perempuan. Ada laki ada perempuan, campur aduk disitu. La haula wala quwwata illa billah. Ini agama dari mana lagi ini? Seakan-akan setiap kepala berhak untuk mengeluarkan pernyataan syariat khusus. Darimana ini datangnya? Kalau mereka muslimin, ajaran islam darimana yang mengajarkan seperti ini? Kalau mereka bukan muslimin, selesai, kita istirahat, iya kan?

Oh, bukan muslim, wajar. Tapi kalau mengaku muslim, amalannya shalat, khutbah, caranya mengatur shaf seperti ini? Ajaran darimana? Dalam Al Qur'an tidak ada, dalam hadits tidak ada. Darimana ajaran seperti ini? Jadi ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, ini musibah, fitnah  yang menimpa umat ini.

Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, yang saya ketahui pelaksanaan shalat tarawih, di masjid bersama kaum muslimin, atau di rumah masing-masing. Di masjid sebagaimana yang diamalkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang telah kita bahas. Yang diamalkan oleh para sahabat. Dan di rumah masing-masing, itulah yang dianjurkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia (kaum muslimin, pent), sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena shalat seseorang yang paling afdhal (lebih utama) itu dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i III/198, dan ditakhrij oleh Al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah nomor: 1508).

Adapun sengaja, berkumpul mengundang kita tarawih di rumah si fulan, lalu kemudian mereka berjama'ah. Yang dari luar, yang meninggalkan rumahnya menuju rumah orang lain, mengerjakan shalat tarawih berjama'ah. Ini saya tidak mengetahui ada dalilnya dan ada riwayatnya dari para ulama salaf. Sehingga wallahu ta'ala a'lam, yang sebaiknya seorang mengadakan di masjid. Shalat tarawih di masjid, dan itulah yang sunnah. Atau kalau di rumah, di rumah masing-masing. Tidak memanggil masing-masing orang untuk datang ke rumahnya, lalu kemudian menegakkan shalat jama'ah tarawih. Wallahu a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.